PPID Balai Bahasa Provinsi Riau

Prosedur Permohonan

Panduan lengkap dan alur pelayanan informasi publik.

Mekanisme Pelayanan Informasi

1

Saluran Permohonan

Datang Langsung

Kunjungi unit layanan PPID di kantor kami.

Laman

Layanan daring 24 jam.

Ke formulir daring

Pos-el

ppidbbpr@gmail.com

2

Dokumen Formulir

Unduh Borang Permohonan

Wajib diunduh dan diisi untuk pengajuan melalui pos-el, formulir daring atau datang langsung.

3

Persyaratan Wajib

Kategori 1

Perorangan

  • Wajib menyertakan fotokopi atau pindai (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
Kategori 2

Lembaga/Organisasi

  • Wajib menyertakan fotokopi atau pindai (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
Kategori 3

Instansi Pemerintah

  • Wajib menyertakan fotokopi atau pindai (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
4

Waktu dan Jadwal

Jangka Waktu Proses
10 Hari Kerja

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008. Dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Jam Pelayanan
  • Senin s.d. Kamis
    07.30 s.d. 16.00 WIB(Istirahat: 12.00 s.d. 13.00)
  • Jumat
    07.30 s.d. 16.30 WIB(Istirahat: 11.30 s.d. 13.30)
5

Ketentuan Biaya

GRATIS

Tidak ada pungutan biaya untuk pelayanan informasi.

Catatan: Biaya penggandaan dokumen (fotokopi) atau media penyimpanan lain dibebankan kepada pemohon sesuai tarif yang berlaku.

Visualisasi

Bagan Alir Permohonan

Pemohon
Mengajukan Permohonan
Unit layanan
Verifikasi Berkas
PPID
Proses (10 Hari)
Selesai
Terima Informasi

Siap Mengajukan Permohonan?

Jika Anda telah memahami prosedur dan melengkapi persyaratan, silakan lanjutkan ke formulir elektronik.

Isi Formulir Permohonan Sekarang