Prosedur Permohonan
Panduan lengkap dan alur pelayanan informasi publik.
Mekanisme Pelayanan Informasi
Saluran Permohonan
Datang Langsung
Kunjungi unit layanan PPID di kantor kami.
Pos-el
ppidbbpr@gmail.com
Dokumen Formulir
Unduh Borang Permohonan
Wajib diunduh dan diisi untuk pengajuan melalui pos-el, formulir daring atau datang langsung.
Persyaratan Wajib
Perorangan
- Wajib menyertakan fotokopi atau pindai (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
Lembaga/Organisasi
- Wajib menyertakan fotokopi atau pindai (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
Instansi Pemerintah
- Wajib menyertakan fotokopi atau pindai (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
Waktu dan Jadwal
Jangka Waktu Proses
Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008. Dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Jam Pelayanan
-
Senin s.d. Kamis
07.30 s.d. 16.00 WIB(Istirahat: 12.00 s.d. 13.00)
-
Jumat
07.30 s.d. 16.30 WIB(Istirahat: 11.30 s.d. 13.30)
Ketentuan Biaya
GRATIS
Tidak ada pungutan biaya untuk pelayanan informasi.
Catatan: Biaya penggandaan dokumen (fotokopi) atau media penyimpanan lain dibebankan kepada pemohon sesuai tarif yang berlaku.
Bagan Alir Permohonan
Siap Mengajukan Permohonan?
Jika Anda telah memahami prosedur dan melengkapi persyaratan, silakan lanjutkan ke formulir elektronik.
Isi Formulir Permohonan Sekarang