Prosedur Keberatan
Mekanisme pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Atas Permohonan Informasi Publik
Saluran Pengajuan
Ketentuan & Alasan
Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Riau dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID.
Alasan tersebut meliputi:
- a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan;
- b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala;
- c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
- d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta;
- e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
- f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan
- g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Waktu Pengajuan
Sesuai ketentuan undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID kemendikdasmen.
Waktu Tanggapan
Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Tim PPID Balai Bahasa Provinsi Riau akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut.
Atasan PPID
Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Riau dalam hal ini Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau.
Jadwal Layanan
-
Senin s.d. Kamis
Pukul 07.30 s.d. 12.00 WIB Pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB
-
Jumat
Pukul 07.30 s.d. 11.30 WIB Pukul 13.30 s.d. 16.30 WIB
Bagan Alir Permohonan
Ajukan Keberatan Sekarang?
Jika Anda telah memenuhi syarat, silakan isi formulir keberatan secara daring.
Isi Formulir Keberatan